Pemukiman adalah suatu sekpulan orang yang tinggal atau menetap di suatu tempat tertentu. Pemukiman dapat berupa kumpulan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman. Jika menganut pada Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan. Pemukiman dapat berupa desa, kota, dan kawasan perkotaan yang padat. Pemukiman juga dapat memiliki sifat historis seperti tanggal atau masa di mana tempat tersebut pertama kali ditemukan atau ditempati oleh seseorang tertentu. Pemukiman juga mencakup fasilitas yang disediakan seperti jalan, pagar, sistem lapangan, bank dan parit, kolam, taman dan hutan, pabrik angin dan air, rumah besar, parit dan masih banyak lainnya
Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, pertumbuhan masyarakt yang samgat pesat mempengaruhi alih fungsi lahan dan menambah jumlah pemukiman pemukiman yang padat. Hal ini menimbulkan berbagai masalah yang sulit untuk diatasi dengan cepat. Masalah masalah yang di timbulkan sebagai berikut; Kepadatan pemukiman bisa menimbulkan penurunan kualitas air tanah karena semakin banyaknya orang yang menggunakan air tanah. Pembangunan pemukiman yang padat bisa menyebabkan perubahan alih fungsi lahan yang pada awalnya lahan pertanian menjadi lahan pemukiman, hal ini dapat menyebabkan kelangkaan di bidang pertanian dan bisa menjurus ke krisis pangan jika populasi semakin meningkat. Kepadatan pemukiman dapat menyebabkan merosotnya kualitas lingkungan ini dikarenakan semakin banyaknya limbah yang dihasilkan oleh penduduk, dari sini juga bisa menimbulkan masalah baru yaitu penumpukkan limbah sampah pada TPA yang tidak sanggup menampung sampah yang dihasilkan. Pembangunan pemukiman yang padat menyebabkan kerusakan ekosistem karena semakin berkurangnya ruang terbuka hijau dan ekosistem yang rusak. Ini lah yang menyebabkan polusi udara susah untuk hilang, karena tidak ada lagi pohon pohon yang dapat menetralisir udara kotor baik dari kendaraan bermotor atau dari pabrik pabrik Kepadatan pemukiman juga memiliki dampak lain yaitu menyebabkan sulitnya mendapatkan lahan untuk membangun tempat hunian dan fasilitas pemukiman yang semestinya.
Dari kepadatan penduduk menimbulkan masalah baru yaitu semakin langkanya ketersediaan lahan, yang mengakibatkan meroketnya harga harga lahan pada saat ini. Permasalahan lahan bisa di kelompokkan dalam beberapa kategori, yaitu peraturan dan kebijakan yang belum lengkap dan ketidak sesuaian peraturan menjadi salah satu masalahnya, monopoli kepemilikan lahan oleh pemerintah atau negara, alih fungsi lahan yang tercatat tinggi di Indonesia, dan sangat rawan dalam ketahanan pangan negara, dan yang terakhir adalah sengketa tanah.
Dari sini lah timbul yang namanya pemukiman pemukiman yang kumuh, kotor dan tidak layak untuk di tinggali. Permukiman kumuh terjadi karena beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keterbatasan lahan dan ekonomi masyarakat memilih untuk membangun rumah di tempat yang sempit bahkan ilegal, hal ini dikarena keterbatasan lahan dan ekonomi pada seseorang. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan kawasan permukiman tidak terkendali dan mengakibatkan munculnya permukiman kumuh. Menjamurnya bangunan tinggi dapat menyebabkan kebutuhan air bersih yang kurang memadai, sanitasi dan jalan jalan yang buruk, ruang terbuka yang hampir tidak ada, serta kualitas bangunan dan sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Biasanya kita dapat memebedakan karakteristik permukiman kumuh digambarkan dengan tingkat pendapatan masyarakatnya dan tingkat pendidikan penghuninya yang rendah yang membuat kurangnya kesadaran diri untuk peduli terhadap lingkungan sekiratnya. Kondisi fisik yang terdapat pada permukiman kumuh antara lain, tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan rumah rumah disebalahmya dengan kualitas konstruksi yang menghawatirkan, jaringan jalan tidak beraturan dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik.
Berikut adalah beberapa solusi untuk memanfaatkan lahan dan mengelola pemukiman yang padat penduduk. Pemanfaatan lahan secara arif dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
1. Mengidentifikasi potensi-potensi sumber daya alam yang ada di lahan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan penelotian terhadap kondisi lahan, termasuk kondisi tanah, dan air yang ada di lahan tersebut.
2. Perencanaan untuk penggunaan lahan berkelanjutan yang berfokus pada metode pemetaan dan perencanaan tata olah lahan yang lebih spesifik atau detail. Proses ini lebih berfokus pada lima aspek besar.
3. Memanfaatkan sumber daya alam secukupnya dan tidak melakukan pemborosan, agar kedepannya bisa sampai ke generasi generasi yang akan datang
4. Lebih fokus pada fungsi-fungsi lahan, yaitu lahan untuk tempat tinggal dan aktivitas, lahan untuk pertanian, lahan konservasi, dan lain sebagainnya
Untuk membuat pemukiman yang sehat dan ramah lingkunagn, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
1. Lokasi: Pilih lokasi yang aman dan jauh dari polusi baik udara, air, maupun suara.
2. Kualitas tanah: Pastikan kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman baik dan tidak tercemar limbah pabrik atau limbah berbahaya lainnya.
3. Prasarana dan sarana lingkungan: harus di pastikan pada pemukiman difasilitasi dengan sarana dan prasarana lingkungan yang baik seperti air bersih, tempat pengolahan sampah, listrik, telepon, jalan, taman, tempat olahraga, sara pendidikan, pertokoan, keamanan, serta ruang terbuka hijau
4. Sirkulasi udara: Pastikan rumah memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang baik.