Pascaputusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Meiliana, media arus utama sangat gencar membuat pemberitaan yang menyalahkan putusan Pengadilan Negeri Medan karena menjatuhkan vonis penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Kontennya sendiri didominasi oleh pendapat dari pihak-pihak yang kontra tanpa menghadapkannya dengan pihak-pihak yang pro terhadap putusan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL