Peraturan pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan untuk menyiapkan jaminan reklamasi dan melakukan reklamasi dan revegetasi yang progresif untuk mengembalikan wilayah pertambangan ke Fungsi lingkungan. Sebagai upaya mengatasi berbagai dampak negatif ini, ELTI dan UNLAM bekerja sama dengan perusahaan tambang JBG. Menyelenggarakan sebuah seminar internasional dan pelatihan. Dalam seminar yang diadakan ini tentang mengenai cara terbaik merehabilitasi bekas lahan tambang yang ada di Kalimatan. Mengenai kebutuhan akan dan metode-metode yang mengharuskan melakukan analisis tanah, langkah penting yang diberikan untuk tanah beracun merupakan penyebab umum kegagalan upaya revegetasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kembali menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur juga berjalan dan dengan upaya pemulihan perlindungan lingkungan yang ada disana.Â