Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 38 Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Papua. Pemberlakuan Udang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Pemeringtah Daerah dan Rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi khusus diberikan kepada masyarakat Papua dalam rangka menginvestasi program pembangunan (rural development program). Daerah yang masih perlu mendapat perhatian dalam berbagai aspek fisik, infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia. Otonomi Khusus yang telah diberikan kepada rakyat Papua ternyata tidak secara langsung mengubah tuntutan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, konflik dan kekerasan masih sering terjadi, tidak jauh halnya pada masa sebelum otonomi khusus diberikan.
KEMBALI KE ARTIKEL