Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Impor Barang Via Online Mulai Kena Pajak RP4

24 Desember 2019   09:24 Diperbarui: 27 Desember 2019   13:46 251 0
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terkait bea masuk barang kiriman dari luar negeri. Saat ini, setiap barang impor dengan nilai di atas US$ 3, akan dikenakan bea masuk impor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun