ABSTRAK
Kajian ini dilatarbelakangi oleh semakin pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, di mana informasi pribadi sering kali terpapar pada risiko penyalahgunaan. Kemajuan teknologi digital mempercepat perkembangan transaksi daring, media sosial, dan layanan berbasis data, yang menimbulkan kekhawatiran tentang privasi pengguna. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis regulasi hukum privasi dan perlindungan data, serta mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam menjaga keamanan data pribadi di dunia maya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yang mencakup analisis pustaka terkait regulasi hukum, data keamanan, dan kebijakan perlindungan privasi di Indonesia dan negara lain. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa regulasi hukum privasi masih memerlukan penguatan dan pengawasan yang ketat untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi digital serta meminimalisasi risiko kebocoran data.
Kata kunci: hukum privasi, perlindungan data, digitalisasi, keamanan siber
1. PENDAHULUAN
Privasi dan perlindungan data pribadi adalah topik penting di era digital, ketika akses ke informasi individu menjadi sangat mudah. Kebutuhan akan regulasi yang efektif dalam melindungi data pengguna di dunia maya semakin mendesak mengingat banyaknya kasus kebocoran data dan pelanggaran privasi. Artikel ini membahas latar belakang perkembangan hukum privasi di era digital, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan, serta metode penulisan yang digunakan dalam kajian ini.
1.1 Latar Belakang
Saat ini, data pribadi telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang sering dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi dan penyedia layanan daring. Penggunaan data pribadi tanpa kontrol yang memadai dapat berpotensi melanggar hak privasi individu, menimbulkan kekhawatiran terkait kebocoran data, penyalahgunaan, serta pelanggaran privasi. Hal ini diperkuat oleh banyaknya kasus pencurian data yang mengancam keamanan informasi individu di dunia maya. Berdasarkan uraian tersebut, penting untuk mengkaji hukum privasi dan perlindungan data di era digital guna menciptakan regulasi yang mampu melindungi hak privasi individu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap teknologi digital.
1.2 Batasan Masalah
Batasan masalah dalam artikel ini difokuskan pada analisis hukum privasi dan perlindungan data pribadi di dunia digital, terutama dalam konteks regulasi yang diterapkan di Indonesia, karena negara ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam menerapkan undang-undang perlindungan data.
1.3 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, masalah yang akan dikaji adalah bagaimana regulasi hukum privasi dan perlindungan data di era digital diterapkan dan seberapa efektif regulasi tersebut dalam menjaga keamanan data pribadi pengguna.
1.4 Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai adalah menganalisis efektivitas regulasi hukum privasi dan perlindungan data di dunia digital serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat pengawasan hukum atas perlindungan data.
1.5 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah studi literatur. Metode ini merupakan pendekatan berbasis kajian pustaka yang mencakup penelitian terhadap buku, jurnal, dan regulasi terkait. Pustaka utama yang digunakan adalah buku "Data Protection in the Digital World" oleh Smith & Johnson, yang membahas regulasi privasi di era digital. Pustaka pendukung mencakup tulisan Marzuki tentang aspek hukum perlindungan data di Indonesia serta artikel Ubaid tentang privasi dan teknologi.
2. KAJIAN PUSTAKA
2.1 Hukum Privasi
Menurut Suryana (2018, hlm. 56) dijelaskan bahwa "Hukum privasi adalah upaya untuk melindungi hak individu atas kendali informasi pribadi mereka yang terakses di dunia maya." Terkait pendapat di atas, Mahardika (2019, hlm. 78) menjelaskan bahwa hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dari akses tidak sah. Sejalan dengan dua pendapat di atas, Hermawan (2020, hlm. 89) menegaskan bahwa regulasi privasi memerlukan pengawasan agar mampu melindungi pengguna dari penyalahgunaan data. Berdasarkan tiga pendapat tersebut, hukum privasi adalah upaya hukum untuk mengendalikan akses dan penggunaan informasi pribadi secara etis dan sesuai hukum.
2.2 Perlindungan Data Pribadi
Dalam Nugrahayu (2021, hlm. 45) dijelaskan bahwa "Perlindungan data pribadi adalah upaya hukum dan teknis untuk mencegah pencurian, pengumpulan, dan penggunaan data pribadi tanpa izin." Selain itu, menurut Ubaidillah (2020, hlm. 67) perlindungan data pribadi harus didukung regulasi yang komprehensif untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Dari dua penjelasan di atas, dapat ditarik kesamaan bahwa perlindungan data pribadi mencakup aspek hukum dan teknis yang dirancang untuk menjaga keamanan data pengguna.
3. ANALISIS
Dalam analisis ini, akan dibahas efektivitas regulasi hukum privasi di Indonesia, penerapan undang-undang perlindungan data, serta tantangan yang dihadapi dalam mengamankan data pengguna.
3.1 Efektivitas Regulasi Hukum Privasi
Regulasi hukum privasi di Indonesia masih perlu diperkuat agar mampu mengimbangi kebutuhan di era digital. Peraturan saat ini, meskipun telah ada UU Perlindungan Data Pribadi, masih menghadapi tantangan dalam implementasi, khususnya dalam mengawasi perusahaan teknologi yang mengelola data pengguna.
 3.2 Tantangan Penerapan Hukum Privasi
Tantangan utama dalam menerapkan hukum privasi adalah adanya hambatan geografis dan ketidakpatuhan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara global. Di sisi lain, Indonesia juga masih menghadapi kekurangan dalam infrastruktur dan SDM yang diperlukan untuk mengawasi keamanan data.
4. PENUTUP
4.1 Simpulan
Berdasarkan atas analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum privasi dan perlindungan data di era digital membutuhkan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar efektif dalam menjaga hak privasi individu serta keamanan data.
4.2 Saran
Saran yang dapat diberikan adalah agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola data pribadi serta menyediakan sarana pendidikan bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
1. Suryana, D. (2018). *Pengantar Hukum Privasi di Era Digital*. Jakarta: Media Pustaka.
2. Mahardika, F. (2019). *Hak Privasi sebagai Bagian Hak Asasi Manusia*. Bandung: Alfabeta.
3. Hermawan, A. (2020). *Regulasi dan Pengawasan Privasi Data*. Yogyakarta: Andi.
4. Nugrahayu, L. (2021). *Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya*. Surabaya: Pustaka Ilmu.
5. Ubaidillah, M. (2020). *Privasi dan Teknologi*. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.