Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Hate Speech vs Free Speech

11 November 2015   03:22 Diperbarui: 11 November 2015   03:37 616 0
Setiap orang khususnya warga negara Indonesia diberikan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat atau dalam hal ini bebas untuk berbicara. Sebagaimana telah diatur dalam UUD pasal 28 di mana setiap warga negara bebas untuk mengeluarkan pendapatnya. Namun dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Walaupun bebas diartikan bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun tetapi kita juga harus bertanggung jawab di mana ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun