JAKARTA -- Dalam Bab 10A Pasal 28I Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa semua warga negara terbebas dari segala perlakuan diskriminasi dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan bersifat diskriminatif itu, terutama untuk masyarakat penyandang disabilitas.
KEMBALI KE ARTIKEL