Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar menteri kesehatan dr. Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Salah satu poin dalam Permenkes tersebut adalah pelarangan ojek online untuk mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang.
KEMBALI KE ARTIKEL