Pemerintah menyadari bahwa apa yang dibutuhkan para petani sangat mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan Negara kedepannya. Pemerintah menawarkan sebuah solusi dengan menggunakan Jaminan Resi Gudang sebuah sistem yang memiliki sifat dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang atau sebagai instrument penyerahan barang dalam perdagangan berjangka. Salah satu cara kerja jaminan ini ketika saat musim panen dimana harga padi rendah tetapi petani mengharapkan keuntungan atau pemasukan dari hasil penjualan padi tersebut untuk biaya hidup dan biaya produksi lainnya petani dapat membawa hasil panen tersebut ke pengelola Gudang dan disimpan di Gudang public. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mendukung Sistem Resi Gudang adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Resi Gudang yang saat sudah di sempurnakan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Sistem Resi Gudang.
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. (Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Resi Gudang).
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. (Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Resi Gudang).
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan baik gudang milik sendiri maupun gudang milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Pengelola Gudang wajib bertanggung jawab terhadap kerugian atau kerusakan barang meskipun bukan disebabkan kelalaiannya, khususnya pada peristiwa kebakaran, kecurian, kebanjiran. Hal tersebut didasarkan adanya kewajiban bagi Pengelola Gudang untuk menjaga dan merawat barang selama masa penyimpanan serta mengasuransikan barang jaminan yang disimpan di gudang dengan asuransi kebakaran, kecurian, dan kebanjiran. Demikian juga terhadap terjadinya kerusakan barang yang diakibatkan sifat alami selama penyimpanan, Pengelola Gudang diwajibkan untuk menutup perjanjian asuransinya.