Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Dear Kepgub DKI, Usia Tua dan Senioritas Bukan Halangan Berkarya!

16 Desember 2022   08:48 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:54 110 6
Keputusan Gubernur DKI nomor 1095 tahun 2022 menuai kontroversi. Kontrak kerja Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) usia di atas 56 tahun di DKI Jakarta akan dihentikan mulai Januari 2023. TermasukĀ PPSUĀ (pekerja penyapu jalan, perawat jalur hijau dan sebagainya). Yang bisa tetap bekerja adalah pekerja berusia 18 tahun ke atas hingga batas usia tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun