Keputusan Gubernur DKI nomor 1095 tahun 2022 menuai kontroversi. Kontrak kerja
Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) usia di atas 56 tahun di DKI Jakarta akan dihentikan mulai Januari 2023. Termasuk
Ā PPSUĀ (pekerja penyapu jalan, perawat jalur hijau dan sebagainya).
Yang bisa tetap bekerja adalah pekerja berusia 18 tahun ke atas hingga batas usia tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL