Banyak yang ingin menikah atau melakukan pernikahan hanya demi sensasi, pemenuhan kebutuhan lahir-batin, tuntutan usia, dan lain sebagainya. Akibat dari
stereotype pernikahan di Indonesia di mana usia layak nikah sudah 'ditentukan' misalnya wanita paling pas sekitar pertengahan 20-an, laki-laki sebelum 30-an. Lalu usia punya keturunan sudah 'dipatok' sekitar 25-35 tahunan, jika dilewati atau dilanggar maka akan terjadi sanksi sosial seperti digosipkan 'tidak lurus', disindir 'kurang subur', dan lain-lain. Maka terjadilah keterpaksaan dan keminderan bagi mereka yang lajang atau jomlo, lalu buru-buru mencari pasangan dan menikah.
KEMBALI KE ARTIKEL