pengertian simbol negara sendiri di dalam Dalam penjelasan umum undang-undang no 24 tahun 2009 dikatakan bahwa simbol negara itu ialah “cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
KEMBALI KE ARTIKEL