Tanggal dua delapan Juli lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya,Evi Susanty sebagai tersangka penyuap hakim PTUN Medan dan anggota DPRD Sumatera Utara. (MajalahTempo,4/10/2015). Kemudian lima belas Oktober, giliran Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella juga ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut. Terhembus kabar, bahwa adanya dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem ,Surya Paloh dalam hal ini. Tampaknya, ada praktek perdagangan pengaruh (Trading In Influence) oleh Surya Paloh dalam perkara ini.
KEMBALI KE ARTIKEL