Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tugas Besar 1 Prof. Dr.Apollo: Akuntansi Kombinasi Bisnis

6 April 2021   11:23 Diperbarui: 6 April 2021   11:26 645 1
Kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa di mana suatu perusahaan memperoleh pengendalian atas satu atau lebih perusahaan lain. Berdasarkan PSAK 22 (tahun 2010) Kombinasi Bisnis yang sebelumnya diatur melalui PSAK 22 (tahun 1994) berubah menjadi Akuntansi Penggabungan Usaha. Kriteria-kriteria yang termasuk pihak pengakuisisi, antara lain: 

  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang mengalihkan kas atau aset lainnya atau menimbulkan liabilitas.
  • Pihak pengakuisisi biasanya entitas yang bergabung yang pemiliknya merupakan kelompok usaha yang mempertahankan atau memperoleh porsi terbesar atas hak suara pada entitas hasil penggabungan.
  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang pemilik tunggal atau kelompok pemilik terorganisasi dari entitas tersebut memiliki kepentingan suara minoritas terbesar dalam entitas hasil penggabungan.
  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang pemiliknya mempunyai kemampuan untuk memilih atau menunjuk atau mengganti mayoritas anggota organ pengatur entitas hasil penggabungan.
  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung di mana manajemen (sebelumnya) mendominasi manajemen entitas hasil penggabungan.
  • Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang membayar premium di atas nilai wajar sebelum kombinasi bisnis dari kepentingan ekuitas entitas yang lainnya bergabung
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun