Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Restorative Justice dan Sistem Pemasyarakatan

7 Juni 2023   18:07 Diperbarui: 7 Juni 2023   18:11 84 0
Tren terbaru dalam system peradilan pidana di berbagai belahan dunia, saat ini mengalami atau menunjukkan suatu system keadilan restorative, dengan berdasarkan dan menyatukan pelaku dan korban dimana system ini telah terbukti efisien dalam memulihkan ketertiban dan kerukunan dalam masyarakat. Dari kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk bisa merumuskan norma hukum pidana dan merumuskan ancaman pidana, setidaknya harus ada 3 (tiga) hal yang ingin dicapai dari berlakunya suatu hukum pidana di masyarakat, pertama yaitu membentuk atau mencapai cita-cita peri kehidupan bermasyarakat yang ideal atau kondisi masyarakat yang diharapkan, kedua berusaha agar tegak nya nilai-nilai luhur yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat, sehingga nilai yang dianggap baik (ideal) dapat  diikuti dan terus bertahan di masyarakat. Ketiga adalah pengenaan sanksi atau pidana dipengaruhi oleh alasan diantara nya pembalasan, kemanfaatan, dan atau gabungan dari kedua nya dengan maksud dan tujuan tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun