Salah satu hal yang sangat disayangkan dan memprihatinkan bagi saya, sebagai penduduk asli Sumenep, adalah tingginya angka pernikahan dini yang terjadi di daerah ini. Fenomena ini tidak hanya terbatas pada Sumenep, tetapi juga meluas ke seluruh Pulau Madura. Data dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 313 dispensasi pernikahan dini yang diajukan, sementara pada tahun 2023, dari Januari hingga Juni, sudah tercatat 122 permintaan dispensasi.
KEMBALI KE ARTIKEL