UMKM (Usaha Kecil, Mikro dan Menengah) menjadi pelopor tingkat kemajuan perekonomian negara dalam membantu menekan angka pengangguran yang ada, namun disayangkan bahwa banyak masyarakat yang memiliki usaha dan rupanya masih abu-abu dalam memahami kelengkapan administrasi dalam menjalankan UMKM. Berkas legalitas atas suatu usaha sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa usaha tersebut benar-benar berjalan. Selain itu, dengan adanya legalitas ini pula mampu memberikan perlindungan yang sah di mata hukum bilamana terjadi hal yang tidak diinginkan seperti plagiasi atas suatu produk.
KEMBALI KE ARTIKEL