Penyelesaian perkara tindak pidana saat ini mengedepankan pendekatan restorative justice di setiap tahapannya. Berbeda dengan model sebelumnya yang mengedepankan pemidanaan, mekanisme restorative justice justru mengedepankan pemaafan dan ganti rugi terhadap korban. Oleh karena itu dalam setiap tindak pidana hendaknya melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana baik anak maupun dewasa. Dengan semangat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM kemudian melakukan kajian, dan dari hasil kajian tersebut bersama pihak terkait lainnya maka di cetuskan Rumah Singgah yang di beri nama "Griya Abhipraya". Â Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meyakini program rumah singgah dapat mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL