Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap orang atau individu harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Namuin pada kenyataannya hukum sering diabaikan, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai hukum publik mempunyai sifat memaksa. Penegakan hukum dalam perspektif hukum pidana terkait dengan kebijakannya, terutama kebijakan dalam sistem peradilan pidana. Kebijakan hukum pidana tidak bisa lepas dari tiga kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif, sehingga dalam pelaksanaan supremasi hukum harus diperhatikan masing-masing kekuasaan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL