Dalam politik hukum nasional Indonesia yang mengacu pada visi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dengan tujuan terbentunya negara Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, maka pemikiran-pemikiran baru tentang fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga decade yang lalu telah dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL