Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang salah satu tugas nya adalah melaksanakan bimbingan kemasyarakatan sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL