Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Â mengatur bahwa anak dapat diajukan ke persidangan atau dilakukan pemidanaan hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan apabila anak telah melampaui usia 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun. Apabila Anak belum melampaui umur 18 tahun, tetap dapat diajukan ke persidangan dengan syarat jika upaya diversi berdasarkan asas restorative justice gagal. Selain itu, jika kasus anak ancaman pidananya diatas tujuh tahun dan merupakan pengulangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL