Program pengabdian kepada masyarakat atau yang bisa disebut sebagai PKM itu adalah suatu kegiatan akademik yang di laksanakan oleh mahasiswa menjadikan dasar terciptanya sala satu tri daharma perguruan tinggi dimana didasarkan pada pasal 20 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Diknas) dan berdasarkan pasal 24 UU Diknas yang menyatakan bahwa adanya otonomi oleh Perguruan Tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Perguruan Tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL