Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% berlaku sejak 1 April 2022, dan mulai 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%. Tarif kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ). Menurut Undang-Undang Perpajakan tarif PPN dapat diubah menjadi 5% sampai 15% tetapi dalam rapat APBN 20 Maret 2024 ketetapan PPN 12% sudah ditetapkan mulai 1 Januari 2025 dan akan dijalankan pada pemerintahan yang baru. Walaupun tarif ini ditentukan oleh pemerintahan saat ini tetapi pemerintahan baru yang akan datang harus mengikutinya.
KEMBALI KE ARTIKEL