Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Risiko Kenaikan PPN 12% terhadap Perekonomian Indonesia

16 Juni 2024   13:04 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:33 121 0
Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% berlaku sejak 1 April 2022, dan mulai 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12%. Tarif kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ). Menurut Undang-Undang Perpajakan tarif PPN dapat diubah menjadi 5% sampai 15% tetapi dalam rapat APBN 20 Maret 2024 ketetapan PPN 12% sudah ditetapkan mulai 1 Januari 2025 dan akan dijalankan pada pemerintahan yang baru. Walaupun tarif ini ditentukan oleh pemerintahan saat ini tetapi pemerintahan baru yang akan datang harus mengikutinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun