Pasca terbit Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubrnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka praktis pada tanggal 15 Juni 2020 kemarin sebagai penanda awal Tahapan Pilkada Serentak Lanjutan dimulai, setelah sebelumnya ditunda akibat penyebaran Covid-19 dengan Keputusan KPU No 179/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran Covid-19, juga sebagai respon atas keluarnya Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019Â (Covid-19).
KEMBALI KE ARTIKEL