"Jika Pilkada dilaksanakan di bulan Desember 2020, maka dikhawatirkan kemunculan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 baru akan membentuk kluster baru, Kluster Pilkada" Kekhawatiran yang sering mengemuka pasca terbit Perppu nomor 2 tahun 2020 menyusul Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan tanggal 27 Mei 2020 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL