Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan instrument data pribadi yang dilindungi. KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mana KTP ini memuat informasi data perseorangan yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan tanda tangan.
KEMBALI KE ARTIKEL