Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Matinya Hukum Adat di Hadapan Sistem Hukum Modern

25 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:57 125 2
Legitimasi teoritis terhadap sistem hukum adat diperoleh dari berbagai teori seperti mazhab hukum sejarah, realisme hukum, sociological jurisprudence, dan living law yang digaungkan oleh Eugen Erlich, seluruh teori tersebut pada intinya bersepakat bahwa hukum haruslah lahir dari rahim masyarakat, artinya harus memiliki akar historis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun