Legitimasi teoritis terhadap sistem hukum adat diperoleh dari berbagai teori seperti mazhab hukum sejarah, realisme hukum,
sociological jurisprudence, dan
living law yang digaungkan oleh Eugen Erlich, seluruh teori tersebut pada intinya bersepakat bahwa hukum haruslah lahir dari rahim masyarakat, artinya harus memiliki akar historis.
KEMBALI KE ARTIKEL