Ditetapkankannya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam  memberikan izin pertambangan nikel di dua kabupaten di provinsi tersebut dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi.
KEMBALI KE ARTIKEL