Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan aturan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di berbagai daerah pun segera melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Adapun salah satu poin penting dari Perpres tersebut adalah diberlakukannya aturan baru mengenai sanksi bagi peserta BPJS yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
KEMBALI KE ARTIKEL