Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Menanti Kiprah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan

16 April 2015   18:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:01 59 0

Janji pemerintahan Jokowi – JK untuk membentuk sebuah badan khusus untuk menangani berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan guru, akhirnya dapat direalisasikan. Beberapa waktu lalu presiden mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan peraturan tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan resmi menjadi sebuah badan baru yang berada langsung di bawah Kemendikbud. Dengan dibentuknya Dirjen baru tersebut, diharapkan tata kelola guru serta tenaga kependidikan pun dapat dilakukan dengan lebih baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun