Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

PKG dan Konsekuensinya

17 Januari 2014   20:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:44 29 0

Bagi guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat dan golongan nampaknya harus bersiap-siap. Pasalnya mulai tahun ini penilaian kinerja guru (PKG) sebagai dasar kenaikan pangkat dan jabatan akan diberlakukan. Hal tersebut didasarkan pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya serta Permn PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang kenaikan pangkat dan golongan. Adapun salah satu poin yang cukup krusial dan sempat mengundang pro kontra adalah adanya kewajiban bagi guru untuk membuat karya tulis ilmiah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun