Untuk menjawab kegalauan guru TIK akibat hilangnya mata pelajaran TIK dalam struktur kurikulum baru, Mendikbud pun memberikan penjelasan bahwa guru TIK terutama yang sudah tersertifikasi tidak akan kehilangan hak dasarnya. Guru TIK akan tetap mendapatkan tunjangan profesi seperti guru-guru lainnya. Adapun untuk mengganti mapel TIK yang dihilangkan tersebut, guru TIK disarankan mengajar mapel lainnya karena kompetensi yang dimiliki oleh guru TIK tidak sebatas pada ilmu komputer saja.