Keluarnya Permendikbud No 68 Tahun 2014 tentang peran guru TIK dan KKPI dalam implementasi kurikulum 2013 mengundang pro dan kontra diantara guru TIK. Adapun salah satu pasal yang dipersoalkan adalah pasal 8 ayat 2 tentang kewajiban bagi guru untuk mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik dalam bidang Teknologi Informasi, hanya dapat menjalankan tugasnya sebagai guru TIK sampai bulan Desember 2016. Setelah itu mereka pun wajib mengajar sesuai dengan bidang ilmunya.