Keputusan Bupati Purwakarta melarang enam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang terlibat tawuran untuk membuka pendaftaran siswa baru tahun ini, menuai protes keras dari berbagai pihak. Selain dianggap menyulitkan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang berikutnya, Surat Keputusan (SK) bupati tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah Purwakarta tentang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu keputusan tersebut juga dinilai diskriminatif karena sanksi hanya diberlakukan bagi sekolah swasta namun tidak untuk yang berstatus negeri.