Upaya untuk mendidik generasi penerus bangsa ini agar terbebas dari jerat korupsi nampaknya makin jauh panggang dari api. Disaat lembaga pendidikan (tinggi) tengah sibuk memerangi korupsi melalui kurikulum pendidikan anti korupsinya, lembaga penegak hukum yang sejatinya bertugas untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat malah berbuat sebaliknya. Hal ini tercermin dari banyaknya koruptor kelas kakap yang “diganjar” hukuman ringan sehingga tidak mampu memberikan efek jera. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terdakwa korupsi di Indonesia rata-rata hanya divonis 35 bulan penjara.