Disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, telah memberikan harapan akan lahirnya sosok-sosok pendidik yang berkualitas dan berintegritas. Dalam pasal 71 UU tersebut disebutkan bahwa, semua profesi yang berkaitan langsung dengan publik harus menjalani tes kejiwaan, termasuk guru dan dosen. Uji kejiwaan tersebut dilakukan secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemampuan mengingat, berintegrasi dan bersosialisasi yang bersangkutan.