Persoalan linieritas kembali menjadi isu yang hangat diperbincangkan pasca keluarnya Permendikbud No 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan peraturan tersebut guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik dalam bidang Teknologi Informasi, hanya dapat menjalankan tugasnya sebagai guru TIK sampai bulan Desember 2016. Setelah itu mereka pun wajib mengajar sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya.