Analisa sosiologi dalam pembentukan hukum Positif mengalami dekadansi atau kemerosotan teoritis dalam upaya menciptkan hukum sebagai sosial control masyarakat untuk mencapai hukum selalu dinamis terhadap perkembangan masyarakat. Dalam pendekatan sosiologis terhadap terbentuknya sebuah tatanan hukum seharusnya sudah menjadi landasan utama dalam melakukan perubahan perubahan teori hukum agar masyarakat selalu terlayani dengan perubahan-perubahan yang semakin multi dimensi dan berkembang dimasyarakat secara cepat.
KEMBALI KE ARTIKEL