Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi kreatif. Bertugas membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, menggoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif dalam enam belas sub sektor. Keenam belas subsektor yakni aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur,desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film (animasi dan video), fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio.Â
KEMBALI KE ARTIKEL