Alkisah, tersebutlah seorang Perdana Menteri yang meski hanya seumur jagung, tetapi menorehkan gebrakan pemberantasan korupsi yang luar biasa. Namanya Burhanuddin Harahap. Ia berkuasa 12 Agustus 1955 sampai 3 Maret 1956. Ya, hanya enam-setengah bulan saja. Dalam kurun yang singkat itu, Perdana Menteri dari Partai Masyumi ini melahirkan RUU Anti Korupsi dengan sistem pembuktian terbalik.
KEMBALI KE ARTIKEL