Secara terminologi, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu "corruptus" yang artinya adalah kerusakan atau kebobrokan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL