Peraturan pemerintah tentang KTKLN lahir pada tahun 2004 sebagai mandat dari UUPTKILN No 39/2004 yaitu dalam pasal Pasal 26 ayat (2), “TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1) “Setiap TKI yang ditempatkan diluarnegeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”