Penyerahan sekaligus pembahasan roadmap desa wisata dilakukan oleh pihak lembaga analisis dan advokasi kebijakan publik (LA2KP) Administrasi Publik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang dipaparkan oleh Pimpinan Umum yaitu Siti Alia S. AP. M. AP. yang Didampingi oleh Direktur LA2KP Agustian Nugraha, S. AP, beserta jajarannya yang dihadiri juga oleh pihak Dinas Kebudayaan dan pariwisata dari bidang Kerjasama yang disaksikan langsung oleh Khaerul Umam S.IP.,M.Ag.,CHRA selaku Ketua Jurusan Administrasi Publik yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2023.
Pengembangan roadmap desa wisata ini dibuat berdasarkan hasil dari Public Hearing dari 10 desa wisata yang telah dikunjungi di sekitaran kabupaten bandung yang dijadikan sampel dari proses pembuatan roadmap desa wisata. Pembuatan roadmap ini dibuat selama 3 bulan yang mengacu kepada buku panduan desa wisata berdasarkan pada peraturan Keputusan Menteri Pariwisata dan ekonomi kreatif Nomor KM/107/KD.03.2021 Tentang panduan pengembangan desa Kreatif
KEMBALI KE ARTIKEL