Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Kurungan Penjara hingga Pencabutan Hak Pilih Jabatan

17 Februari 2022   14:44 Diperbarui: 17 Februari 2022   14:50 139 9
Bandung -Mantan Wakil ketua DPR RI Fraksi partai Golkar Azis Syamsuddin di vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah

"Azis di kenakan denda sebesar Rp. 250 Juta juga subsider empat bulan penjara," dikutip dari @Suara.Com, menurut ketua Majelis hakim M. Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (17/02/2022).

Tidak hanya itu, Azis Syamsuddin mendapat tambahan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

"yang memberatkan, Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam mendorong pemberantasan korupsi," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis.

Hal yang meringankan terdakwa, lanjutnya, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Selain itu, Perbuatannya merusak citra kepercayaan masyarakat  terhadap lembaga DPR, dan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-berbelit selama persidangan.

Kronologi

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya sedang tersandung perkara Lampung Tengah, sehinga keduanya mencari jalan supaya perkara ini tidak naik ke tahap penyelidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya azis meminta eks penyidik KPK Stepanus Robin untuk membantunya.

Menurut  Jaksa Lie Putra, Robin sering datang ke rumah dinas Azis pada bulan Agustus tahun 2020 yang didampingi oleh advokat Maskur Husaein di kediamannya, Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dikediamannya, Robin dan maskur menyepakati agar Azis tidak terseret perkara lampung tengah, ia diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 4 Milliar.

Dalam perkara ini,  azis terbukti bersalah tindak pidana korupsi, sesuai dakwaan alternatif yang pertama yakni pasa pasal 5 ayat (1) undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  sebagimana yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun