- Penggeledahan Rumah
Menurut Pasal 1 Angka 17 KUHAP, Penyidik dapat memasuki rumah, tempat tinggal, dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan penangkapan, sesuai aturan yang berlaku
- Penggeledahan Badan
Menurut Pasal 1 Angka 18 KUHAP, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita dan dijadikan barang bukti