Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apa Itu Diversi?

30 Juni 2020   15:34 Diperbarui: 30 Juni 2020   16:05 1104 0
Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun