Pemasyarakatan sudah jauh berbeda dengan sistem yang dulu sempat berlaku di Indonesia, yaitu sistem kepenjaraan, kepenjaraan relatif kepada pembalasan kepada orang pelanggar hukum, sehingga dalam pelaksanaannya, mereka hanya membalas dengan cara memberikan hukuman kepada orang yang melanggar tersebut, agar mereka merasakan efek jera dan akhirnya tidak megulangi kembali, begitulah perbedaan yang mendasar antara sistem pemasyarakatan dan sistem kepenjaraan. Sehingga diharapkan adanya keefektikan untuk mereka pelanggar hukum, meskipun harus menanggung konsekuensi atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL