11 Juli 2023 14:53Diperbarui: 12 Juli 2023 17:122300
KTH atau Kelompok Tani Hutan merupakan kelompok petani yang mendapatkan izin untuk memanfaatkan lahan Perhutanan Sosial selama kurun waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang. Salah satu KTH yang mendapatkan izin pemanfaatan lahan Perhutanan Sosial berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.7930/ MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/11/2018 adalah KTH Griya Bukit Jaya. KTH Griya Bukit Jaya terletak di kawasan Gunung Papandayan tepatnya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. KTH ini beranggotakan 33 orang petani yang merupakan pemegang izin Perhutanan Sosial dan menerima sertifikat Perhutanan Sosial pada November 2019 di Bandung.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.